Syarat dan cara mengurus surat nikah terbaru dan biaya nya

Cara mengurus surat nikah. Sebelum mendaftar nikah di KUA persiapkan kelengkapan berkas sebagai syarat pernikahan sebagai berikut

Syarat nikah terbaru

Persiapkan berkas data diri sebagai syarat nikah :
  • Fotocopy Ktp calon suami & Istri.
  • Fotocopy Ktp orangtua/wali calon suami & Istri.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK), calon suami & Istri.
  • Fotocopy Akta Lahir calon suami & Istri.
  • Fotocopy ijasah terakhir calon suami & Istri.
  • Pas foto ukuran 2×3 Empat lembar, dan 4×6 dua lembar calon suami & Istri.

Cara mengurus surat nikah


Sebaiknya sebelum mengurus syarat surat nikah, tetukan hari pasti pernikahan yang akan di selenggarakan, jika hari pernikahan telah di tetapkan, Berikut adalah Langkah-langkah mengurus surat nikah.

1. Surat pengantar nikah dari Rt

Kunjungi Rt/Rw setempat dengan Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mendapat Surat pengantar nikah dari RT/RW.

2. Membuat surat nikah di kelurahan

Setelah Surat pengantar nikah dari RT/RW di dapat, kunjungi kelurahan setempat dengan membawa berkas data diri untuk mendapatkan surat nikah seperti Surat N1 atau Surat Pengantar Perkawinan. Surat N2 atau Surat Permohonan hendak menikah. Surat N4 atau Surat Izin Orang Tua. Surat P1,  Surat-surat nantinya ditujukan untuk KUA.

3. Membuat surat layak nikah

Surat kesehatan atau surat layak kawin dari puskesmas seperti Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

4. Daftar nikah ke KUA

Setelah kelengkapan dokumens sebagai Syarat Daftar Nikah di KUA terpenuhi kunjungi KUA setempat atau sesuai domisili akan dilangsungkan nya akad nikah. dengan membawa formulir dari kecamatan yang telah di lengkapi serta lampiran berkas surat layak kawin, Pas foto ukuran 2×3 empat lembar, Pas foto ukuran 4×6 dua lembar. bagi calon pengantin yang belum pernah menikah sertakan Surat Pernyataan Belum Nikah. Bagi yang berstatus duda/janda, Lampirkan surat talak atau Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri. bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), dan kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami sertakan Surat dispensasi dari Pengadilan Agama.

Pertanyaan umum seputar mengurus surat nikah


Syarat nikah di rumah

Persiapkan berkas-berkas perkawinan yang di perlukan dan biaya mengundang penghulu ke rumah atau lokasi akad nikah di luar KUA. sebesar Rp. 600.000. hal itu menurut Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2014. Biaya tersebut ditujukan untuk transportasi dan jasa profesi yang disetorkan   melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Departemen Agama.

Syarat umur nikah

Diperlukan surat Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun, untuk mendapatkan Surat Izin Orangtua atau N5 dari kelurahan, jika usia calon pengantin di atas usia 19 - 21 tahun tidak diperlukan surat Dispensasi dari pengadilan untuk mendapatkan formulir N5 dari kelurahan.


Cara mengurus surat nikah online

Persiapkan KTP calon pengantin dan orangtua, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah terakhir, Surat pengantar nikah dari kelurahan, Surat pernyataan belum pernah nikah, Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas, Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar, latar warna biru, Setelah persyaratan dokumen tersebut telah siap, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online dengan mengakses situs simkah. kemenag.co.id dan pilih menu "Daftar Nikah".

Cara mengurus surat nikah beda kota

mengurus surat nikah beda kota jika pernikahan di langsungkan di kota atau domisili calon penganti wanita (CPW) maka calon pengantin pria (CPP)
perlu mengurus surat numpang nikah, begitu pula sebaliknya. jika calon pengantin tidak melangsungkan pernikahan di tempat tinggal atau domisili kedua calon pengantin, maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.

Biaya surat nikah

Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA untuk ongkos dan pengadaan dokumen seperti foto kopi dan cetak foto dll kurang lebih sekitar Rp. 200 ribuan. Untuk biaya Nikah di luar KUA Rp 600 ribu,

Berapa lama mengurus surat nikah

Jika segala persyaratan telah lengkap, mengurus surat nikah dapat di urus selama 1-2 hari saja. tentu hal itu tergantung jarak dan padatnya antrian di kua dan kelurahan

Syarat Daftar Nikah di KUA

Syarat Daftar Nikah di KUA adalah membawa berkas-berkas yang di perlukan dari kelurahan dan dilampirkan Foto copy KTP dan Kartu keluarga. Pas foto ukuran 2×3 empat lembar, Pas foto ukuran 4×6 dua lembar.

Batas waktu pendaftaran nikah di kua

setelah calon pengantin mengurus persyaratan dari kecamatan Tidak tertera keterangan tanggal batas waktu kadaluarsa, namun Jika akad nikah akan dilangsungkan segera atau kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka harus meminta surat keterangan dispensasi dari kecamatan.



Istilah dalam surat nikah


Surat numpang nikah

Surat numpang nikah. yang di perlukan untuk mengurus surat numpang nikah adalah berkas-berkas yang perlu di bawa pemohon dari kelurahan seperti surat N1 Surat Pengantar Perkawinan dan surat N2 Surat Permohonan hendak menikah. untuk mendapat Surat Rekomendasi Perkawinan dari Kua

Surat pengantar nikah dari rt

Surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

Surat N1

Surat N1 atau Surat Pengantar Perkawinan.

Surat N2

Surat N2 atau Surat Permohonan hendak menikah. di dapat dari kecamatan

Surat N3

Surat N3 Surat Persetujuan Mempelai di dapat dari kecamatan

Surat N4

Surat N4 atau Surat Izin Orang Tua. di dapat dari kecamatan di tandatangani orang tua

Surat N6

Surat N6 atau Surat Keterangan Kematian Suami/Istri di dapat dari kecamatan

Surat N7

Surat N7 atau surat Rekomendasi Perkawinan di dapat dari KUA setempat

Surat P1

Surat P1, Surat Pernyataan Belum Nikah

Surat layak kawin

Surat layak kawin adalah surat kesehatan dari puskesmas seperti Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

Demikian uraian cara mengurus surat nikah terbaru. seperti Biaya surat nikah, Surat numpang nikah, syarat nikah terbaru, Cara mengurus surat nikah, Syarat mengurus surat numpang nikah, Cara mengurus surat nikah beda kota, Apa itu Surat N1-N2-N4 dan p1, Cara mengurus surat nikah yang terlambat, Berapa lama mengurus surat nikah, Syarat Daftar Nikah di KUA, Surat pengantar nikah dari rt, surat pengantar perkawinan, contoh surat n1-n2 n4, surat pengantar nikah, syarat nikah duda, syarat nikah janda, Syarat nikah duda dan janda, Biaya nikah di kua terbaru, Biaya Daftar Nikah terbaru, Syarat Daftar Nikah terbaru,
Syarat membuat surat nikah di kelurahan, Surat izin nikah, Cara bikin surat izin menikah, Surat kesehatan layak kawin dari puskesmas, Syarat menikah bagi laki-laki, Syarat nikah di rumah, Syarat umur nikah, Cara mengurus surat numpang nikah terbaru, Syarat numpang nikah wanita, Contoh surat keterangan nikah, Aturan nikah terbaru, Persyaratan nikah di kua, Batas waktu pendaftaran nikah di kua, Biaya akad nikah di rumah, Biaya nikah 2020, Biaya nikah di kua, Cara mengurus surat nikah online, Persyaratan nikah 2021, Surat persetujuan mempelai, Cara membuat surat izin menikah. semoga bermanfaat, Terimakasih





Souvenir pernikahan unik murah