Cara mengurus surat nikah online

Persiapkan KTP calon pengantin dan orangtua, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah terakhir, Surat pengantar nikah dari kelurahan, Surat pernyataan belum pernah nikah, Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas, Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar, latar warna biru, Setelah persyaratan dokumen tersebut telah siap, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online dengan mengakses situs simkah. kemenag.co.id dan pilih menu "Daftar Nikah".

Cara Mengurus surat nikah sendiri dan prosesnya

Cara mengurus surat nikah sendiri atau numpang nikah, pengantar KUA, syrat dan biaya surat nikah pria dan wanita

Syarat dan cara mengurus surat nikah terbaru dan biaya nya

Cara mengurus surat nikah, Biaya surat nikah KUA, numpang nikah N7, pengantar nikah N1, N2 N4 dan formulir syarat umur layak pengantar izin akad nikah di rumah