Syarat nikah di rumah

Persiapkan berkas-berkas perkawinan yang di perlukan dan biaya mengundang penghulu ke rumah atau lokasi akad nikah di luar KUA. sebesar Rp. 600.000. hal itu menurut Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2014. Biaya tersebut ditujukan untuk transportasi dan jasa profesi yang disetorkan melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Departemen Agama.

Cara Mengurus surat nikah sendiri dan prosesnya

Cara mengurus surat nikah sendiri atau numpang nikah, pengantar KUA, syrat dan biaya surat nikah pria dan wanita

Syarat dan cara mengurus surat nikah terbaru dan biaya nya

Cara mengurus surat nikah, Biaya surat nikah KUA, numpang nikah N7, pengantar nikah N1, N2 N4 dan formulir syarat umur layak pengantar izin akad nikah di rumah

Souvenir pernikahan unik murah