Syarat nikah duda dan janda

Jika calon pengantin yang berstatus duda atau janda tidak di perlukan Surat pernyataan belum menikah, cukup fotokopi KTP, Kartu keluarga / KK, fotokopi KTP orang tua masing-masing calon pengantin , fotokopi KTP wali, fotokopi KTP dua orang saksi dan ijzah terakhir milik pasangan calon pengantin jika duda / janda cerai lampiran kan Akta cerai (Formulir N6) dan jika duda atau janda mati di perlukan Surat Keterangan Kematian Istri / suami.

Cara Mengurus surat nikah sendiri dan prosesnya

Cara mengurus surat nikah sendiri atau numpang nikah, pengantar KUA, syrat dan biaya surat nikah pria dan wanita

Syarat dan cara mengurus surat nikah terbaru dan biaya nya

Cara mengurus surat nikah, Biaya surat nikah KUA, numpang nikah N7, pengantar nikah N1, N2 N4 dan formulir syarat umur layak pengantar izin akad nikah di rumah

Saran penelusuran lain