Syarat umur nikah

Diperlukan surat Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun, untuk mendapatkan Surat Izin Orangtua atau N5 dari kelurahan, jika usia calon pengantin di atas usia 19 - 21 tahun tidak diperlukan surat Dispensasi dari pengadilan untuk mendapatkan formulir N5 dari kelurahan.

Cara Mengurus surat nikah sendiri dan prosesnya

Cara mengurus surat nikah sendiri atau numpang nikah, pengantar KUA, syrat dan biaya surat nikah pria dan wanita

Syarat dan cara mengurus surat nikah terbaru dan biaya nya

Cara mengurus surat nikah, Biaya surat nikah KUA, numpang nikah N7, pengantar nikah N1, N2 N4 dan formulir syarat umur layak pengantar izin akad nikah di rumah

Souvenir pernikahan unik murah