Semua orang yang ingin menikah, tentu ingin awet dan juga untuk selamanya. Apabila pasangan calon pengantin ingin menikah, bisa meikah secara sederhana di KUA atau Kantor Urusan Agama. Berikut ini adalah syarat syarat yang dibutuhkan, untuk menikah di KUA.
Syarat Syarat Nikah di KUA
1. Menyertakan KTP, KK dan Akte Kelahiran
Untuk pasangan calon pengantin yang ingin menikah, bisa menyertakan data data pribadi yang diperlukan. Data data pribadi yang diperlukan tersebut, adalah misalnya seperti KTP dan juga Akte Kelahritan.
Data data pribadi tersebut sangat diperlukan sekali untuk calon pengantin, agar data data calon pengantin bisa tersimpan baik. Selain bisa tersimpan baik, data data tersebut bisa diverifikasi oleh KUA.
2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan
Selain data data pribadi yang diperlukan, hal lain yang diperlukan oleh calon penganti adalah surat pengantar nikah dari keluarahan. Surat Pengantar dari Kelurahan ini, dikenal dengan surat N1.
Untuk mendapatkan surat N1 dari kelurahan ini, adalah calon pengantin mendatangi secara langsung kantor kelurahannya. Ketika calon pengantin mendatangi secara langsung kantor kelurahannya, nantinya surat pengatar dari kelurahan bisa di dapatkan secara lagnsung dengan waktu yang cepat.
3. Surat Persetujuan Dari Kedua Calon Pengantin
Ketika calon pengantin ingin mendaftar pernikahan di KUA, calon pengantin bisa menyertakan surat persetujuan dari calon pengantin. Surat persetujuan ini dibuat langsung oleh calon pengantin, dengan cara diketik lewat komputer.
Surat Calon Pengantin atau N3 ini, harus ada dari calon pengantin pria dan juga wanita. Oleh karena itulah sangat pentng sekali bagi calon pengantin yang ingin menikah, harus menyertakan surat persetujuan atau N3 jika ingin menikah di KUA.
4. Surat Persetujuan Dari Atasan
Dokumen dokumen lainnya yang diperlukan ketika ingin menikah di KUA, adalah adanya surat persetujuan dari atasan bagi calon pengantin yang bekerja sebagai ASN. Surat persetujuan ini haruslah dilengkapi, agar bisa memudahkan calon pengantin bisa menikah di KUA.
Apabila calon pengantin ingin menikah di KUA, bisa mendapatkan surat persetujuan dari atasan. Surat persetujuan dari atasan ini harus asli dari atasannya, dan bisa langsung dilampirkan pada dokumen dokumen yang lainnya.
5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal
Surat Rekomendasi nikah dari KUA asal juga sangat diperlukan sekali bagi calon pengantin, yang ingin menikah di KUA luar daerah. Surat Rekomendasi nikah dari KUA asal ini bisa di dapatkan, ketika calon pengantin mendatangi langsung KUA asal daerahnya.
Pada saat calon pengantin ini sudah mendatangi KUA secara langsung, nantinya akan diberikan rekomendasi langsung oleh KUA setempat. Calon pengantin nantinya bisa melakukan pernikahan, di KUA luar daerah.
6. Pas Foto Terbaru
Pas Foto Terbaru juga merupakan sebuah syarat yang diperlukan, apabila calon pengantin ingin menikah di KUA. Untuk melakukan pas foto dengan versi yang terbaru, calon pengantin bisa melakukan pas foto di studio foto.
Latar belakang untuk pas foto biasanya adalah biru, dan nantinya foto tersebut dicetak dengan ukuran sekitar 2x3. Pas Foto yang terbaru ini bisa dilampirkan oleh calon penganti, dan bisa dilampirkan ke dalam berkas berkas tersebut.
Demikianlah informasi mengenai cara cara untuk mendaftar pernikahan, di KUA atau Kantor Urusan Agama. Bagi calon pengantin yang ingin menikah dengan sederhana, bisa menikah langsung di KUA.