Legalisir Buku Nikah Kamu mungkin pernah bermimpi untuk memiliki calon suami atau istri yang berasal dari luar negeri. Maka kamu harus tahu cara untuk melakukan legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah ini.
Jodoh memang rahasia Tuhan, oleh karena itu, bisa saja kamu memiliki calon pasangan yang berasal dari luar negeri. Namun setelah melakukan nikah campur di luar negeri, maka kamu perlu untuk melakukan legalisasi buku nikah di KUA.
Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk melakukan legalisasi buku nikah atau kutipan akta nikah. Namun kamu tidak perlu takut, karena langkah yang diperlukan cukup mudah. Hanya ada 5 langkah saja untuk kamu mendapatkan legalisir buku nikah di KUA.
Sebelum menuju langkah-langkah legalisir buku nikah di KUA, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut yang pada nantinya akan diserahkan kepada petugas KUA.
Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk legalisasi buku nikah? Berikut adalah daftarnya :
Buku nikah asli suami istri
Fotokopi KTP jika sudah berkewarganegaraan Indonesia, atau surat keterangan domisili dari suami dan istri
Fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
Fotokopi buku nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan setempat sebanyak 3 lembar
Fotokopi surat tidak berhalangan menikah dari Kedutaan atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia
Fotokopi akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan telah berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia
Fotokopi sertifikat telah beragama Islam bagi yang mualaf
Apabila pengurusan diwakilkan kepada orang lain, maka wajib menyertakan
Surat kuasa bermaterai Rp6.000
Fotokopi KTP dari pemberi kuasa dan yang menerima kuasa
Itulah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus legalisasi buku nikah atau kutipan akta nikah bagi yang melakukan kawin campur.
Setelah kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, kini saatnya kamu mendatangi KUA setempat untuk melakukan legalisir buku nikah. Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi
Pemohon menyerahkan persyaratan dan dokumen yang telah dipersiapkan kepada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di JL MH Thamrin No 6 Jakarta, lantai 9.
Petugas akan memverifikasi data yang telah diberikan
Pemohon menunggu proses legalisasi dari dokumen yang telah diserahkan
Pemohon mendapatkan buku nikah atau kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Itulah 5 langkah mudah untuk legalisir buku nikah di KUA. Waktu yang diperlukan untuk menempuh 5 langkah tersebut juga tidak akan lama. Kamu hanya perlu menunggu kurang lebih selama 45 menit sampai 3 hari saja. Berikut ini adalah proses estimasi waktu legalisasi buku nikah :
Proses pendaftaran hanya cukup memakan waktu kurang lebih 5 menit
Pemeriksaan dan verifikasi dokumen paling cepat memerlukan waktu sebanyak 30 menit, sedangkan paling lama hingga 3 hari
Proses legalisasi dan penyerahan dokumen hanya memerlukan waktu sebanyak 10 menit
Biaya yang diperlukan untuk melakukan legalisir buku nikah juga sangat murah, yakni sebesar Rp0 saja atau gratis.
Oleh karena itu, segera lakukan legalisir buku nikah kamu di KUA, agar pernikahan yang kamu lakukan telah resmi diakui oleh negara.