Cara nikah siri dan nikah sah Anda dan pasangan ingin melaksanakan sebuah pernikahan karena cinta anda akan sah di mata agama dan hukum. Sebuah niat yang baik membina pernikahan yang berjangka panjang secara positif akan memberikan dampak positif bagi kesehatan fisik maupun emosional anda.
Mengurus pernikahan yang sah secara agama dan hukum adalah salah satu faktor kunci kebahagiaan. Kali ini calonku.com akan membahas mengenai syarat menikah di KUA, manfaat menikah secara legal dan tata cara menikah yang sah dalam agama atau yang sering dikenal menikah siri.
PERSYARATAN TER-UPDATE MENIKAH DI KUA
Apabila anda ingin menikah secara resmi dicatat oleh KUA (Kantor Urusan Agama) telah diatur persyaratan berdasarkan peraturan mentri agama (PMA) yang bersumber dari PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Persyaratannya Apa Saja?
NIK :Calon Suami, Calon Istri dan Orang Tua/Wali
N1 yaitu Surat Pengantar pernikahan (Pergilah keKelurahan atau Desa untuk mendapatkannya)
N3 yaitu Surat Persetujuan Mempelai
N5 yaitu Surat Izin Orang Tua (apabila usia pengantin dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin sebelumnya pernah menikah namun bercerai)
Surat Izin Komandan (apabila calon pengantin bertugas sebagai TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (apabila calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :Calon Suami atau istri maupun keduanya Kurang dari 19 Tahun, perizinan berpoligami
Izin dari Kedutaan Besar apabila menikah dengan warga Negara asing
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Apabila menikah di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Berikutlink untuk mengakses update persyaratan dari KUA:
Berapa Biaya yang harus dikeluarkan untuk menikah di KUA dan diluar KUA?
Apabila anda ingin melaksanakan pernikahan langsung di KUA dan pada hari kerja maka anda beruntung karena anda tidak perlu mengeluarkan biaya. Pernikahan yang dilaksanakan diluar hari kerja maka mengikuti peraturan yang tertuang pada PP Nomor 48 tahun 2014: Pihak yang melangsungkan pernikahan di KUA atau diluar KUA pada hari kerja tersebut akan mengeluarkan biaya Rp 600.000 yang biaya tersebut akan menjadi kas negara dan diatur dibawah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
MANFAAT MENIKAH RESMI
Menikah Secara resmi sangat baik untuk calon pengantin pertimbangkan karena bukan hanya sebuah keabsahan diatas selembar kertas melainkan banyak manfaat yang akan calonku.com jabarkan
Sah dan Urusan Birokrasi Menjadi Mudah
Kehadiran saksi-saksi menjadi sebuah syarat sah tetapi akan lebih baik apabila pernikahan ini memiliki keabsahan dimata hukum karena peresmian dari Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil berarti negara telah mengakui pernikahan anda serta sebuah cara terbaik mencegah fitnah karena anda bisa memberikan bukti sah kapan saja dibutuhkan misalnya saat anda berkunjung ke negara yang meminta pasangan menunjukan surat pernikahan sebelum menginap.
Berbagai kepengurusan surat menjadi lebih mudah karena dengan adanya bukti hukum maka anda bisa mengurus berbagai surat resmi mulai dari asuransi hingga perencanaan pergi keluar negeri.
Istri dan Anak Mendapat Haknya
Posisi pasangan yang telah sah menjadi seorang istri maka secara hukum istri diperbolehkan untuk nantinya mendapatkan dana pensiun maupun tunjangan. Masa depan dan hak anak anda juga terjamin karena dengan mengurus akta kelahirannya maka ia akan mendapat payung hukum sebagai anak yang sah dari kedua orang tuanya sehingga juga sah sebagai ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila di masa depan terjadi hal yang tidak diinginkan maka akan mempermudah dalam urusan sengketa hak asuh maupun perhitungan dana wali anak.
ATURAN MENIKAH SIRI
Apabila anda memutuskan untuk menikah secara agama terlebih dahulu dan mengesampingkan sejenak mengenai pernikahan resmi karena terdapat kendala satu dan lain hal maka didalam ajaran agama islam terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, kali ini calonku.com akan menjabarkannya untuk anda.
Memenuhi 5 Rukun Pernikahan
Rukun pernikahan tersebut adalah :
Calon pengantin pria
Pastikan sang calon pengantin pria jumlah istrinya harus kurang dari empat dan calon pengantin pria harus izin kepada istrinya mengenai pernikahan siri yang akan dilaksanakan.
Calon pengantin wanita
Pernikahan siri sah apabila calon pengantin wanita mendapat izin dari wali yang sah( ayah kandungnya) apabila telah tiada bisa digantikan oleh saudara kandung laki-laki atau saudara kandung laki-laki dari pihak ayah.
Wali nikah
Meski tata caranya sederhana namun menikah siri tidak boleh dilaksanakan secara tersembunyi dari keluarga calon pengantin wanita. Apabila wali sahnya masih hidup, maka penunjukan wali hakim tidak boleh sembarangan. Apabila dalam kondisi darurat sehingga wali sah tidak dapat menikahkan, maka wali hakim harus memiliki izin dari wali sah.
Dua orang saksi pernikahan
Ijab dan Kabul
Tidak dilakukan dalam keadaan terpaksa
Tidak saat ihram/ umrah
Ada baiknya anda segera meresmikan pernikahan siri segera ke kantor urusan agama sehingga selain pernikahan anda dipayungi oleh hukum, mempermudah birokrasi dan juga untuk masa depan anak.
Apabila anda ingin melangsungkan pernikahan calonku.com telah menyediakan undangan digital dengan design exclusive dan vendor- vendor terbaik sehingga memudahkan anda untuk mengatur pernikahan anda.