Pernikahan adalah hal yang dinanti nanti, oleh calon pengantin wanita. Untuk membuat pernikahan menjadi lebih lancar, pengantin pria bisa mengurus surat nikahnya. Berikut in adalah hal hal yang diperlukan, untuk mengurus surat nikah untuk calon mempelai wanita.
Cara Cara Untuk Mengurus Surat Nikah Calon Mempelai Wanita
1. Surat Pengantar Dari RT dan RW
Ketika calon mempelai wanita ingin mengurus surat pernikahan, adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan juga dari RW. Surat pengantar ini sangat penting sekali bagi calon pengantin, karena memudahkan untuk mengurus pernikahannya.
Apabila ingin mendapatkan surat dari RT dan RW, calon pengantin bisa mendatanginya secara langsung. Nantinya calon pengantin, bisa mendapatkan surat persetuan dari RT dan juga dari RW tersebut.
2. Menyediakan Fotocopy Akta Keluarga dan Juga KTP
Untuk mengurus surat pernikahan, hal pertama yang dilakukan adalah menyediakan akta keluarga. Selain akta keluarga, hal lainya yang diperlukan adalah KTP atau dikenal dengan kartu keluarga penduduk.
Dengan menyediakan atau melampirkan akta keluarga atau KTP, maka mempermudah calon pengantin wanita untuk mengurus surat nikah. Oleh karena itulah sangat penting sekali, untuk memiliki KTP dan juga Akta Keluarga.
3. Mengurus Surat Surat N1, N2, dan N4 Calon Suami
Apabila sudah menyediakan data data pribadi, langkah selanjutnya adalah mengurus surat surat yang dibutuhkan. Surat surat yang diperlukan, contohnya adalah suran N1 hingga N4 dari calon suami.
Surat N1 ini adalah surat untuk mengurus pernikahan, sedangkan N2 ini adalah profil dari calon suami. Untuk surat N4, adalah surat dari profil orang tua calon suami. Surat surat ini sangat diperlukan sekali, untuk mengurus surat surat pernikahan.
4. Surat Lunas PBB Atau Pajak Bumi Bangunan
Surat Lunas PBB atau Pajak Bumi Bangunan juga sangat dibutuhkan, oleh calon pengantin perempuan. Dengan menyerahkan surat PBB yang sudah lunas tersebut, maka nantinya bisa mempermudah untuk pengurusan surat penikahan. Surat Lunas PBB ini bisa diperoleh, ketika sudah membayar PBB di Bank terdekat.
Dokumen Dokumen Lain Yang Dibutuhkan Bagi Pengantin Wanita
Tidak hanya dokeumen dokumen pribadi yang disertakan, namun ada dokumen dokumen lain yang dibutuhkan calon pengantin wanita. Berikut ini adalah pdokumen lain yang dibutuhkan calon pengantin wanita, agar mendapatkan surat nikah:
1. Surat Kesehatan Mental dan Sertifikat Nikah
Surat Kesehatan Mental ini sangat diperlukan sekali, untuk calon pengantin wanita. Apabila calon pengantin wanita bisa sehat mentalnya, maka calon pengantin bisa dimudahkan untuk menikah dengan pasangannya.
Selain surat kesehatan mental yang diperlukan, ada juga sertifikat nikah yang diperlukan ketika ingin memperoleh surat nikah. Sertifikat nikah ini akan anda dapat dan peroleh, ketika anda selesai mengikuti kursus pernikahan.
2. Foto Terbaru
Untuk mendapatkan surat nikah dengan cepat, calon pengantin wanita bisa menyertakan pas foto terbaru. Pas foto terbaru ini bisa diperoleh oleh calon pengantin wanita, setelah melakukan pas foto di studio foto terdekat
Ketika ingin melakukan foto terbaru, biasanya latar belakangnya adalah biru untuk calon pengantin pria. Lampirkan pas foto dengan ukuran 2x3, sebanyak 5 lembar untuk diserahkan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus surat nikah, untuk calon pengantin wanita. Semoga informasi ini membantu calon pengantin wanita, untuk mengurus pernikahan.