Bagi seorang pria menikahi seorang wanita, adalah sebuah kebahagiaan yang tak ternilai. Namun untuk menikahi wanita yang dicintai, tentu ada syarat syarat yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria. Berikut ini adalah persyaratan dan juga cara untuk mengurus surat nikah, untuk pria.
Syarat Syarat Untuk Mengurus Surat Nikah Bagi Pria
Bagi calon pria yang ingin menikah, berikut ini adalah cara cara yang dilakukan untuk mengurus surat nikah:
1. Menyertakan Surat Fotocopy KTP dan juga Akte Kelahiran
Bagi calon pengantin pria yang ingin menikah, pertama tama yang harus dilakukan adalah menyertakan surat surat atau data pribadi seperti Akta dan juga KTP yang dimiliki. Data data tersebut nantinya di verifikasi, oleh pihak catatan sipil atau KUA.
Untuk KTP dan juga Akte Kelahiran ini yang digunakan, ini adalah yang sudah di fotocopy dan juga bukan asli. Fotocopy KTP dan juga akte kelahiran ini banyak, yakni sebanyal 4 hingga 5 lembar yang di serahkan.
2. Surat Pengantar Dari RT dan RW
Surat pengantar dari RT dan juga RW sangatlah penting, bagi calon pengantin termasuk penganti calon pria. Dengan adanya surat pengantar dari RT dan juga RT ini, bisa mempermudah calon pengantin pria untuk mendapatkan surat nikah.
Apabila calon pengantin pria ingin mendapatkan surat pengantar, calon pengantin bisa mendatangi langsung RT dan RW setempat. Ketika sudah mendatangi RT dan RW setempat, bisa langsung mendapatkan surat pengantar dari RT dan juga RW.
3. Surat Surat Rekomendasi
Selain data data pribadi yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria, adalah surat surat rekomendasi yang dibutuhkan untuk catatan kantor sipil atau KUA. Surat surat rekomendasi yang diperlukan ini, adalah seperti surat N1 hingga N4.
Surat Surat Rekomendasi N1 ini adalah surat pengantar untuk menikah, sedangkan N2 ini adalah surat atau riwayat dari calon penganti pria tersebut. Untuk surat N4 ini, adalah surat keterangan tentang orang tua.
Data Data Lain Yang Diperlukan
Selain data data tersebut yang diperlukan dan dibutuhkan, ada data data lain yang diperlukan untuk memperoleh surat nikah. Berikut ini adalah informasinya:
1. Surat Kesehatan Mental
Surat Kesehatan Mental adalah hal yang sangat diperlukan, bagi calon pengantin pria. Surat Kesehatan ini menunjukan, bahwa mentalnya sudah siap untuk menikah. Untuk melakukan tes kesehatan mental ini, calon pengantin bisa mendatangi puskesmas.
Setelah memeriksakan keseahtan mentalnya, nanti diberikan surat kesehatan mental dari Puskesmas. Nantinya surat kesehatan mental tersebut, bisa digunakan untuk mendapatkan surat nikah yang diperlukan.
2. Sertifikat Layak Nikah
Sebelum melakukan pernikahan, biasanya calon pengantin mengikuti kursus pernikahan. Setelah mengikuti kursus pernikahan, akan mendapatkan sertifikat layak menikah. Dengan menggunakan sertifikat layak menikah ini, maka calon pengantin pria bisa menikah dan mendapatkan surat nikah.
3. Surat Persetujuan dari Atasan
Bagi calon pengantin pria bekerja sebagai TNI atau POLRI, bisa mengajukan surat persetujuan dari atasan. Surat persetujuan atasan ini sangat diperlukan sekali, untuk mempermudah mendapatkan surat nikah. Oleh karena itulah sangat penting bagi calon pengantin pria, untuk segera mendapatkan surat persetujua dari atasan tempat bekerja.
Sekian informasi mengenai beberapa hal, yang diperlukan untuk calon pengantin pria untuk mendapatkan surat nikah. Semoga informasi ini bermanfaat, untuk segera mendapatkan surat nikah.