Cara Mengurus Surat Nikah, syarat menikah yang satu ini memang sedikit merepotkan, namun demi agar anda mendapatkan legalitas atas pernikahan anda secara hukum negara, Anda harus melakukannya. walau pun bisa di urus oleh orang kepercayaan, keluarga terdekat atau calo jasa mengurus surat nikah, namun jika kamu ingin mengurus surat nikah sendiri maka yang perlu di persiapkan adalah sebagai berikut
1. Menentukan di mana anda akan melangsungkan Pernikahan
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dimana Anda akan melangsungkan akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah.
Syarat Nikah digelar di domisili kediman pihak Wanita
Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Syarat Nikah digelar di domisili kediman pihak Pria
Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin Pria
(CPP) maka nanti calon pengantin Wanita perlu mengurus surat numpang
nikah.
Syarat Nikah digelar di luar domisili kedua nya
Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Menurut keterangan di situs resmi KUA, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.
Surat-surat yang Perlu Disiapkan
Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
Pas Photo Calon kedua Pengantin, berukuran 23 masing-masing 4 lembar & 34 masing-masing sekitar 4 lembar.
Sertakan Berkas berikut Jika :
Bagi yang berstatus duda/janda, Lampirkan surat Talak atau Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
Untuk anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
Materai sekitar 6 lembar
3. Mengurus Surat Nikah Ke Rt/Rw dan Kelurahan
urus surat nikah Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar) sebagai syarat bikin surat nikah Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 34 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
4. Mengurus Surat Nikah Ke KUA
cara mengurus surat nikah ke KUA dengan membawa Surat N1, N2 dan N4. kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah.
Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. syarat mengurus surat numpang nikah (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 23 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat). Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
5. Biaya surat nikah
Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya Nikah di luar KUA, Atau mengundang biasanya akan disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikah. tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan, Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah.
Biaya nikah di kua
Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan nya sebagai berikut :
Biaya nikah di KUA yaitu gratis dengan syarat di lakukan pada jam kerja kantor.
Bila nikah dilakukan di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.
Biaya memanggil penghulu. bila akan melakukan di luar kantor KUA atau panggilan menurut peraturan biayanya sama, yaitu Rp600.000,-.
Setelah proses mengurus surat nikah selesai, simpan rapih dokumentasi
surat tersebut. Anda sebagai
pengantin mungkin tak sempat mengurusnya. maka serahkan kepada salah satu anggota keluarga atau teman
dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H.
Ringkasan
Mengurus Surat Numpang Nikah Oleh Pihak (Laki-laki)
Mengurus Surat Pengantar RT RW Oleh Pihak (Perempuan)
Mengurus Surat N1, N2, N4 ke Kelurahan Oleh Pihak (Perempuan)
Setelah Berkas Lengkap, Datang Ke KUA
Biaya serat nikah
Tahap Akhir Pengurusan dengan Penghulu
Menanti Hari H Pernikahan
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. syarat surat numpang nikah dan Cara mengurus surat nikah , Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda dan setiap tahun mungkin bisa saja memiliki kebijakan berbeda pula seperti, surat numpang nikah dan Cara mengurus surat nikah. dengan contoh surat undangan nikah, dan surat nikah siri atau resmi dengan mengikuti rukun nikah dan pengantar, juka hilang dengan keterangan wali nikah, semoga bermanfaat.