harus beragama Islam atau mau masuk Islam.
jika perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri.
Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
Tidak sedang dalam masa ihram atau umroh.