Berkas Nikah terbaruSedang merencanakan pernikahan? Maka kamu harus tahu persyaratan berkas nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbaru tahun 2022 di bawah ini.
Dokumen Berkas Nikah terbaru
Banyak dokumen yang harus dipersiapkan menjelang akadnya pernikahan. Tentunya berkas tersebut akan menjadi sandaran untuk KUA membuatkan buku nikah tanda kedua pasangan telah resmi menikah menurut negara.
Salah satunya adalah surat persetujuan dari kedua calon pengantin. Berkas ini pastinya sangat diperlukan untuk menghindari pemaksaan dari satu pihak saja.
Selain itu, calon pengantin juga harus mempersiapkan surat pengantar dari daerah tempat tinggal pengantin. Bahkan untuk pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di luar negeri, ada beberapa syarat tambahan yang diperlukan.
Lantas apa saja berkas-berkas yang diperlukan untuk pengajuan pernikahan di KUA? berikut adalah berkas persyaratan nikah di KUA terbaru tahun 2022 lengkapnya :
Berkas Nikah di KUA untuk Pengantin di Dalam Negeri
Ada 14 berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan di dalam negeri. Berikut adalah daftarnya :
Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal dari pengantin
Fotokopi akta kelahiran dari kedua calon pengantin yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
Fotokopi KTP dari kedua pengantin bagi yang sudah berusia 17 tahun maupun yang sudah pernah menikah
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
Persetujuan dari kedua pengantin
Izin tertulis dari orang tua/wali untuk calon pengantin yang berada di bawah usia 21 tahun
Izin dari orang tua/wali jika wali nikah akan diwakilkan kepada orang lain yang masih sedarah dengan calon pengantin
Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan wali pengganti tidak ada
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun
Surat dari atasan atau kesatuan jika calon pasangan suami istri berasal dari institusi TNI/Polri
Penetapan izin Poligami dari pengadilan agama jika ingin menikah untuk kedua kalinya
Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak bagi mereka yang telah bercerai
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang telah ditinggal mati.
Berkas Nikah Bagi WNI yang Akan Menikah di Luar Negeri
Bagi WNI yang telah lama tinggal di luar negeri hingga telah kehilangan dokumen kependudukannya di Indonesia, maka ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk melakukan pernikahan. Berikut adalah berkas persyaratannya :
Surat pengantar dari perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri
persetujuan dari kedua calon pengantin
Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
Penetapan izin poligami dari pengadilan agama jika ingin melangsungkan pernikahan untuk yang kedua kalinya
Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
Itulah beberapa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan oleh kedua calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di KUA terbaru tahun 2022. Walaupun berkas pernikahan ini seolah formalitas saja, namun dengan adanya pencatatan yang jelas dari negara akan menghindarkan kedua pengantin dari masalah yang bisa timbul di lain hari.