Cara Pendaftaran Nikah secara Online. Nikah online memang bisa? Tentunya bisa, namun bukan akad atau pesta perayaan nikah yang dilakukan secara online. Namun pengajuan untuk melaksanakan pernikahan secara online kepada Kantor Urusan Agama (KUA).
Berkembangnya teknologi internet saat ini semakin memudahkan masyarakat. Sejumlah lembaga negara banyak yang melakukan peralihan dengan memberikan layanan online kepada masyarakat. Mulai dari sistem tilang online, bahkan pendaftaran nikah secara online di KUA.
Lembaga negara yang mengurus pencatatan pernikahan, KUA juga ikut memberikan layanan pengajuan pernikahan secara online. Calon pengantin hanya perlu menyiapkan dokumen dan mengirimkannya lewat internet di rumah. Ingin tahu lebih lanjut tentang cara pengajuan nikah online di KUA? Maka kamu harus membaca artikel ini sampai akhir.
Berkas Persyaratan pendaftaran Nikah secara Online
Sebelum kamu menuju link pendaftaran nikah online, maka kamu perlu untuk menyiapkan beberapa berkas persyaratan nikah terlebih dahulu. Mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 Tahun 2019, berikut adalah dokumen persyaratan pendaftaran nikah :
NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
(N1) menyiapkan surat pengantar nikah yang bisa didapat dari Kantor Kelurahan/Desa, (N2) Surat persetujuan mempelai, (N5) Surat izin orang tua jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun
Surat akta cerai bagi calon pengantin yang pernah bercerai
Surat dari atasan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau Polri
Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati
Izin dari pengadilan agama jika calon pengantin berada di bawah umur 19 tahun, atau izin poligami
Izin dari kedutaan besar jika calon pengantin merupakan WNA
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan jika akan melangsungkan pernikahan di luar domisili calon pengantin
Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Cara Pengajuan Nikah secara Online
Setelah kamu menyiapkan semua dokumen, maka yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. Berikut ini adalah cara melakukan pendaftaran nikah online di KUA :
1. Akses Laman Simkah dari KUA
Langkah pertama melakukan pendaftaran nikah secara online adalah mengakses laman Simkah.go.id. Dalam laman tersebut klik “Daftar” pada bagian Daftar Nikah.
2. Isi Informasi Pendaftaran
Pada langkah selanjutnya, kamu akan dibawa ke laman informasi pendaftaran. Ada beberapa bagian kosong yang perlu kamu isi, diantaranya adalah provinsi domisili, Kabupaten/Kota, Kecamatan dari calon pengantin.
Calon pengantin juga bisa memilih untuk melakukan akad pernikahan di KUA atau di luar kantor KUA. Setelah itu, isi tanggal dan jam akad nikah yang akan dilaksanakan, lalu klik lanjut.
3. Isi Form Pendaftaran Nikah Online
Pada langkah ketiga, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran nikah. Jika kamu memilih untuk melakukan akad di luar kantor KUA, maka kamu akan diminta memasukan alamat desa tempat pernikahan nanti.
Selain itu, pada laman ini juga, kamu akan mengupload beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan mulai dari calon suami, calon istri, hingga orang tua atau wali.
Setelah mengisi seluruh formulir pendaftaran, kamu akan diberikan bukti pendaftaran untuk diperlihatkan kepada pegawai KUA yang bertugas nantinya.
Itulah seluruh persyaratan hingga rangkaian cara pengajuan pendaftaran nikah online. Pendaftaran nikah online, tentunya semakin memudahkan calon pengantin untuk menunaikan ibadah sekali seumur hidup tersebut.